Friday, August 30, 2013

Banyak Masalah, DPR Godok RUU untuk TKI

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie dalam pidato pembukaan masa sidang I tahun 2013-2014, Jumat 16 Agustus 2013, menyoroti permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Banyaknya masalah TKI ini, menurut Marzuki, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada para TKI.

Karena itu, menurut Marzuki, DPR sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang baru tentang Perlindungan Pekerja di Luar Negeri. "RUU ini akan segera memasuki pembicaraan tingkat I," kata Marzuki.

Untuk pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja di Luar Negeri ini, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi IX bidang Ketenagakerjaan sudah melakukan rapat konsultasi sebanyak dua kali.

"Terutama, untuk menuntaskan masalah amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada para WNI overstayer dan non-procedural," kata dia.

DPR, Marzuki melanjutkan, akan mengapresiasi perpanjangan amnesti hingga 3 November 2013. Tapi, perpanjangan amnesti tersebut tidak ada artinya jika tidak ada perubahan pola pelayanan.

"Untuk itu, Kemenakertrans dan Kemenlu, harus bekerja sama dengan baik dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan masalah perlindungan TKI di luar negeri," ujar dia.

Kedua kementerian itu diharapkan mengutamakan kepentingan TKI yang sedang didera permasalahan, dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, sehingga mereka merasakan adanya perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia. (art)

Tak mungkin DPR menghasilkan Undang-undang yg belain rakyat !!! Pasti selalu belain yg bisa bayar !!!

Sumber: VivaNews.com

No comments:

Post a Comment